Selamat Datang Di Blog Sulateep

Selamat Datang Di blog ini,,,semoga berkenan di hati anda dan semoga bermanfaat bagi anda...mohon kritik dan sarannya ya,,,matur Suwun,,,,

Jumat, 22 Juli 2011

MENDELISME


Setiap makhluk hidup memiliki sifat alamiah yaitu mengadakan keturunan, agar supaya jenisnya tidak akan punah. Pembiakan dapat dilakuan dengan dua jalan yaitu :
a.       Secara vegetative (aseksual) perkembangbiakan ini tidak melibatkan sel gamet antara lain dengan pembelahan sel, spora, stek, dll.
b.      Secara generative (seksual) perkembangbiakan yang melibatkan adanya gamet-gamet (sel-sel kelamin)yang berbeda jenis kelaminnya.
Perkawinan Monohibrid
            Suatu penjelasan yang mungkin diberikan mengenai hereditas adalah hipotesis “pencampuran” suatu gagasan bahwa materi genetic yang disumbangkan kedua orang tua bercampur dengan cara didapatkannya warna hijau dari pencampuran warna biru dan kuning. Hipotesis ini memprediksi bahwa dari generasi ke generasi, populasi dengan perkawinan bebas akan memunculkan populasi individu yang seragam. Namun demikian, pengamatan kita setiap hari, dan hasil percobaan pengembangbiakan hewan dan tumbuhan , ternyata bertoak belakang dengan prediksi tersebut. Hipotesis pencampuran juga gagal untuk menjelaskan fenomena lain dari penurunan sifat , misalnya sifat – sifat yang malompati sebuah generasi.
Sebuah alternative terhadap model pencampuran ini adalah hipotesis penurunan sifat – “partikulat” (‘particulate” inherintance) : ide tentang gen. Menurut model ini, orang tua membeikan unit – unit warisan yang memiliki cirri sendiri – gen – yang tetap mempertahankan cirri khusus ini pada keturunan. Kumpulan gen suatu organisme lebih menyerupai sekumpulan kelereng dibandingkan seember cat. Seperti kelereng, gen dapat dipilah dan diteruskan dari generasi ke generasi, dalam bentuk yang tidak terbatas.

Asal genetika modern, dimulai di taman sebuah biara, dimana seorang biarawan yang bernama Gregor Mendel mencatat sebuah mekanisme penurunan sifat partikulat. Mendel menemukan prinsip dasar hereditas dengan membudidayakan kacang ercis dalam suatu percobaan yang terencana dan teliti. Prinsip dasar hereditas yang ditemukan oleh Mendel dirumuskannya dalam 2 hukum, yaitu Hukum Mendel I dan Hukum Mendel Mendel II.
Ø  Hukum Mendel I (Segregation of allelic genes)
Hukum Mendel I disebut juga hukum segregasi adalah mengenai kaidah pemisahan alel pada waktu pembentukan gamet. Pembentukan gamet terjadi secara meiosis, dimana pasangan – pasangan homolog saling berpisah dan tidak berpasangan lagi/ terjadi pemisahan alel – alel suatu gen secara bebas dari diploid menjadi haploid. Dengan demikian setiap sel gamet hanya mengandung satu gen dari alelnya
Fenomena ini dapat diamati pada persilangan monohybrid, yaitu persilangan satu karakter dengan dua sifat beda.

Ø  Hukum Mendel II
Hukum Mendel II disebut juga hukum asortasi. Menurut hukum ini, setiap gen / sifat dapat berpasangan secara bebas dengan gen / sifat lain. Hukum ini berlaku ketika pembentukan gamet pada persilangan dihibrid

Tidak ada komentar:

Posting Komentar