Setiap
makhluk hidup memiliki sifat alamiah yaitu mengadakan keturunan, agar supaya
jenisnya tidak akan punah. Pembiakan dapat dilakuan dengan dua jalan yaitu :
a. Secara
vegetative (aseksual) perkembangbiakan ini tidak melibatkan sel gamet antara
lain dengan pembelahan sel, spora, stek, dll.
b. Secara
generative (seksual) perkembangbiakan yang melibatkan adanya gamet-gamet
(sel-sel kelamin)yang berbeda jenis kelaminnya.
Perkawinan
Monohibrid
Suatu penjelasan yang mungkin
diberikan mengenai hereditas adalah hipotesis “pencampuran” suatu gagasan bahwa
materi genetic yang disumbangkan kedua orang tua bercampur dengan cara
didapatkannya warna hijau dari pencampuran warna biru dan kuning. Hipotesis ini
memprediksi bahwa dari generasi ke generasi, populasi dengan perkawinan bebas
akan memunculkan populasi individu yang seragam. Namun demikian, pengamatan
kita setiap hari, dan hasil percobaan pengembangbiakan hewan dan tumbuhan ,
ternyata bertoak belakang dengan prediksi tersebut. Hipotesis pencampuran juga
gagal untuk menjelaskan fenomena lain dari penurunan sifat , misalnya sifat –
sifat yang malompati sebuah generasi.
Sebuah
alternative terhadap model pencampuran ini adalah hipotesis penurunan sifat –
“partikulat” (‘particulate” inherintance) : ide tentang gen. Menurut model ini,
orang tua membeikan unit – unit warisan yang memiliki cirri sendiri – gen –
yang tetap mempertahankan cirri khusus ini pada keturunan. Kumpulan gen suatu
organisme lebih menyerupai sekumpulan kelereng dibandingkan seember cat.
Seperti kelereng, gen dapat dipilah dan diteruskan dari generasi ke generasi,
dalam bentuk yang tidak terbatas.
Asal
genetika modern, dimulai di taman sebuah biara, dimana seorang biarawan yang
bernama Gregor Mendel mencatat sebuah mekanisme penurunan sifat partikulat.
Mendel menemukan prinsip dasar hereditas dengan membudidayakan kacang ercis dalam
suatu percobaan yang terencana dan teliti. Prinsip dasar hereditas yang
ditemukan oleh Mendel dirumuskannya dalam 2 hukum, yaitu Hukum Mendel I dan
Hukum Mendel Mendel II.
Ø Hukum Mendel I
(Segregation of allelic genes)
Hukum
Mendel I disebut juga hukum segregasi adalah mengenai kaidah pemisahan alel
pada waktu pembentukan gamet. Pembentukan gamet terjadi secara meiosis, dimana
pasangan – pasangan homolog saling berpisah dan tidak berpasangan lagi/ terjadi
pemisahan alel – alel suatu gen secara bebas dari diploid menjadi haploid.
Dengan demikian setiap sel gamet hanya mengandung satu gen dari alelnya
Fenomena
ini dapat diamati pada persilangan monohybrid, yaitu persilangan satu karakter
dengan dua sifat beda.
Ø Hukum
Mendel II
Hukum Mendel II disebut juga hukum asortasi.
Menurut hukum ini, setiap gen / sifat dapat berpasangan secara bebas dengan gen
/ sifat lain. Hukum ini berlaku ketika pembentukan gamet pada persilangan
dihibrid
Tidak ada komentar:
Posting Komentar